Rabu, 16 Februari 2011

Dasar Hubungan Umat Islam dengan Orang-Orang Kafir

Dasar Hubungan Umat Islam dengan Orang-Orang Kafir



Dasar Hubungan Adalah Perang



(1). Berdasar dalil-dalil syar’i dan penjelasan para ulama di atas, para ulama Islam menyimpulkan bahwa dasar hubungan antara umat Islam dengan umat non muslim adalah hubungan perang, bukan hubungan damai. Artinya, umat Islam boleh —bahkan wajib kifayah— b...erjihad melawan orang-orang kafir, sekalipun mereka tidak memerangi kaum muslimin.

Dr. Abdul Karim Zaidan berkata,” Asal dari hubungan antara negara-negara Islam dengan selain negara Islam adalah hubungan perang, bukan damai. Negara Islam berhak untuk menundukkan selain negara Islam ke dalam kekuasaan politik negara Islam dan qanun Islam, meskipun untuk itu harus perang jika memang selain negara Islam menolak untuk tunduk…

Sesungguhnya perdamaian antara negara Islam dan negara kafir (daaru harb) tidak terjadi kecuali dengan mu’ahadah (gencatan senjata/perjanjian damai selama masa tertentu), keislaman daaru harb atau menyerahnya daaru harb…karena itu seluruh fuqaha’ menamakan selain negara-negara Islam dengan istilah daaru harbi, dan mereka menganggap asal hubungan antara daaru harb dengan daaru Islam adalah hubungan perang.

Adapun perdamaian, maka tidak terjadi kecuali dengan (1) aman (jaminan keamanan) atau (2) iman, yaitu masuk Islam. Di antara pendapat seluruh fuqaha’ yang mereka bangun di atas asas ini adalah pendapat mereka bahwa ahlu kitab dan orang-orang Majusi diperangi sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah.”

Tidak Sembarang Berdamai

(2). Selain berdasar ayat-ayat dan hadits-hadits di atas, para ulama juga menyimpulkan hal ini dari berbagai dalil yang menunjukkan tidak boleh berdamai dengan orang kafir kecuali karena kebutuhan dan maslahat menuntut untuk berdamai. Allah Ta’ala berfirman :



فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَ اللهُ مَعَكُمْ

“ Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yanng lebih tinggi kedudukannya. Dan Allah bersama kalian.” (QS. Muhammad: 35).

Ayat ini menunjukkan bahwa perdamaian bukan dasar hubungan dengan orang kafir. Perdamaian diperbolehkan dengan syarat terbatas dalam jangka waktu tertentu dan merealisasikan maslahat bagi kaum muslimin.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata :

” (فَلاَتَهِنُوا) maksudnya janganlah kalian lemah melawan musuh (وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ) maksudnya meminta gencatan senjata, perjanjian damai dan pemberhentian perang antar kalian dengan orang-orang kafir, di saat kalian kuat, banyak personal dan perbekalan. Oleh karenanya Allah berfirman (فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ), maksudnya di saat kalian berada di atas (menang atas) musuh kalian.

Adapun bila kaum kafir lebih kuat dan lebih banyak dari keseluruhan kaum muslimin, dan imam berpendapat dalam perjanjian damai dan gencatan senjata ada maslahat, maka imam boleh mengadakan perjanjian damai. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ketika kau kafir Quraisy menghalangi beliau dari Makkah. Mereka mengajak beliau berdamai dan menghentikan peperangan selama sepuluh tahun, maka beliau menerima ajakan mereka. Firman Allah (وَ اللهُ مَعَكُمْ) mengandung kabar gembira yang besar akan teraihnya kemenangan atas musuh.”

Imam An-Nawawi berkata :

” Tidak boleh mengadakan perjanjian damai dengan sebuah wilayah atau daerah, kecuali oleh Imam atau orang yang diserahi wewenang oleh imam. Jika hak mengadakan perdamaian ini diserahkan kepada setiap orang, tidak akan aman dari kemungkinan seseorang mengadakan perjanjian damai dengan sebuah wilayah, padahal sebenarnya maslahat terletak dalam perang melawan mereka. Akibatnya akan terjadi bahaya yang besar. Oleh karenanya, wewenang ini hanya di tangan Imam atau wakilnya.

Jika imam dalam posisi dominan (kuat), perjanjian damai harus dikaji. Jika dalam perjanjian damai tidak ada maslahat, Imam tidak boleh mengadakan perjanjian damai. Berdasar firman Allah (فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَ اللهُ مَعَكُمْ).”

Imam Al-Qusyairi berkata ;



إِذَا كَانَتِ اْلقُوَّةُ لِلْمُسْلِمِينَ فَيَنْبَغِي أَلاَّ تَبْلُغَ اْلهُدْنَةُ سَنَةً. وَ إِذَا كَانَتِ الْقُوَّةُ لِلْكُفَّارِ جَازَ مُهَادَنَتُهُمْ عَشْرَ سِنِينَ وَلاَ تَجُوزُ الزِّيَادَةُ.

“ Jika kaum muslimin mempunyai kekuatan, maka tidak sewajarnya mengadakan perjanjian damai (gencatan senjata) melebihi satu tahun. Adapun jika kekuatan berada di tangan orang-orang kafir, maka boleh mengadakan perjanjian damai selama sepuluh tahun, dan tidak boleh lebih dari itu.”

Imam Syafi’i berkata:

لاَ تَجُوزُ مُهَادَنَةُ الْمُشْرِكِينَ أَكْثَرَ مِنْ عَشْرِ سِنِينَ عَلَى مَا فَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَإِنْ هُوْدِنَ اْلمُشْرِكُونَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ مُنْتَقَضَةٌ ِلأَنَّ اْلأَصْلَ فَرْضُ قِتَالِ اْلمُشْرِكِينَ حَتىَّ يُؤْمِنُوا أَوْ يُعْطُوا اْلجِزْيَةَ.



” Perjanjian damai dengan orang-orang musyrik itu tidak boleh melebihi sepuluh tahun sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah.”

Imam Muwafaqudin bin Qudamah Al-Hambali berkata :



وَلاَ يَجُوزُ ذَلِكَ إِلاَّ عَلَى وَجْهِ النَّظَرِ لِلْمُسْلِمِينَ وَتَحْصِيلِ اْلمَصْلَحَةِ لَهُمْ لِقَولِ اللهِ تَعَالَى ((فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ وَ اللهُ مَعَكُمْ )) َوِلأَنَّ هُدْنَتَهُمْ مِنْ غَيرِ حَاجَةٍ , تَرْكٌ لِلْجِهَادِ الْوَاجِبِ لِغَيْرِ فَائِدَةٍ “.

” Tidak boleh mengadakan perjanjian damai kecuali dengan mengkaji kondisi kaum muslimin dan merealisasikan maslahat untuk mereka. Berdasar firman Allah (فَلاَتَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ اْلأُعْلَوْنَ). Karena berdamai dengan orang-orang kafir tanpa tuntutan kebutuhan berarti meningggalkan kewajiban jihad tanpa mendapat faedah apapun.”

Tafsir Ayat-Ayat Perdamaian



(3). Sebagian pihak berpendapat dasar hubungan umat Islam dengan umat lain adalah hubungan damai, berdasar beberapa ayat yang berbicara tentang perdamaian. Namun dengan mengkaji pendapat para ulama terhadap beberapa ayat tersebut, nyatalah bahwa pendapat ini lemah.

* Di antara ayat yang memerintahkan berdamai, adalah firman Allah :



وَإِنْ جَنَحُوا لِلسِّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

“ Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Alloh. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 61)

Para ulama salaf mempunyai tiga pendapat tentang ayat-ayat yang membolehkan untuk berdamai dengan orang-orang kafir :

a- Pendapat yang menyatakan bahwa seluruh ayat yang membolehkan berdamai dengan orang-orang kafir telah dinaskh oleh surat At Taubah. Imam Qatadah mengatakan tentang ayat 61 surat Al Anfal,” Ayat itu berlaku sebelum turunnya surat Al Bara-ah. Adalah Nabi berdamai dengan manusia sampai tenggang waktu yang ditentukan, sampai mereka masuk Islam atau beliau memerangi mereka. Kemudian hal ini dinaskh dengan ayat dalam surat Al Bara-ah “ Bunuhlah orang-orang musyrik dimanapun kalian temukan mereka.” (At Taubah :5).”

Imam Al Qurthubi menyebutkan bahwa Imam Qatadah dan Ikrimah juga mengatakan,” Ayat itu dinaskh oleh ayat (maka bunuhlah orang-orang musyrik di manapun kaliam dapatkan mereka QS. 9:5) dan (maka perangilah orang-orang musyrik secara keseluruhan QS. 9:36). Pendapat dinaskh-nya ayat-ayat yang membolehkan berdamai dengan orang-orang kafir juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, Zaid bin Aslam, Atha’ dan Hasan Al Bashri. Begitu juga As Sudi . Hanya saja Ibnu Abbas dan As-Sudi menyatakan bahwa ayat yang menaskh adalah ayat 35 surat Muhammad.

b- Yang dimaksud kebolehan berdamai dengan orang-orang ahlu kitab dan Majusi jika mereka hendak berdamai adalah ketika mereka komitmen dengan kewajiban membayar jizyah. Jadi bukan sekedar berdamai, tanpa ketundukan kepada hukum Islam dan kewajiban membayar jizyah. Imam Al Qurthubi setelah menyebutkan pendapat pertama di atas mengatakan,” Ada yang berpendapat tidak dinaskh, melainkan maksudnya adalah menerima jizyah dari orang-orang ahlu jizyah. Para shahabat Rasulullah pada masa Umar bin Khathab dan para pemimpin sesudahnya telah mengadakan perdamaian dengan banyak negeri-negeri Ajam dengan mengambil apa yang mereka ambil dari mereka (jizyah) dengan balasan mereka membiarkan keadaan mereka (apa yang menjadi keyakinan mereka), padahal mereka mampu mencabut orang-orang Ajam tersebut sampai ke akar-akarnya.”

c- Pendapat yang menyatakan bahwa kebolehan berdamai dengan orang-orang kafir dalam ayat adalah ketika kondisi darurat yang memaksa untuk berdamai demi merealisasikan maslahat bagi umat Islam. Ini adalah pendapat imam Ibnu Al Arabi, Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar. Imam Ibnu Abidin mengatakan,” Firman Allah (Jika mereka cenderung untuk berdamai) maksudnya adalah berkeinginan. Ayat ini berdasar ijma’ adalah muqayadah (terikat) dengan pertimbangan adanya kemaslahatan, berdasar firman Allah Ta’ala (QS. Muhammad :35, Maka janganlah kamu lemah dan mengajak berdamai padahal kalian lebih mulia).”

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata :



قَوْلُهُ (وَإِنْ جَنَحُوا لِلسِّلْمِ) جَنَحُوا طَلَبُوا السِّلْمَ, فَاجْنَحْ لَهَا أي أَنَّ هَذِهِ اْلآيَةَ دَالَّةٌ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ اْلمُصَالَحَةِ مَعَ اْلمُشْرِكِينَ، وَتَفْسِيرُ جَنَحُوا بِطَلَبُوا هُوَ لِلْمُصَنِّفِ ، وَقَالَ غَيْرُهُ مَعْنَى جَنَحُوا مَالُوا ، وَقَالَ أَبُو عُبَيدَةَ : السَّلْمُ وَالسِّلْمُ وَاحِدٌ وَهُوَ الصُّلْحُ . وَقاَلَ أَبُو عُمَرَ : وَالسَّلْمُ باِلْفَتْحِ الصُّلْحُ ، وَالسِّلْمُ بِالْكَسْرِ اْلإِسْلاَمُ . وَمَعْنَى الشَّرْطِ فِي ْالآيَةِ أَنَّ اْلأَمْرَ بِالصُّلْحِ مُقَيَّدٌ بِمَا إِذَا كَانَ اْلأَحَظَّ لِْلإِسْلاَمِ اْلمُصَالَحَةُ، أَمَّا إِذَا كَانْ ْالإِسْلاَمُ ظَاهِراً عَلَى اْلكُفْرِ وَلْمْ تَظْهَرِ اْلمَصْلَحَةُ فِي اْلمُصَالَحَةِ فَلاَ . أهـ

” Firman Allah (وَإِنْ جَنَحُوا لِلسِّلْمِ) makna جَنَحُوا adalah طَلَبُوا السِّلْمَ meminta perdamaian. (فَاجْنَحْ لَهَا). Ayat ini menunjukkan disyariatkannya perjanjian damai dengan orang-orang musyrik. Penafsiran (جَنَحُوا) dengan makna (طَلَبُوا) adalah penafsiran pengarang (imam Bukhari). Ulama lain menafsirkannya dengan makna (مَالُوا) cenderung (condong). Abu Ubaidah berkata,” As-Salmu dan As-silmu itu sama, maknanya perdamaian. Abu Umar berkata,” As-salmu berarti perdamaian, sedang as-silmu berarti Islam.”

Makna persyaratan dalam ayat ini adalah, perdamaian diikat oleh syarat bila yang lebih baik bagi umat Islam adalah perdamaian. Adapun bila Islam lebih dominan atas kekafiran dan maslahat dalam perjanjian damai tidak dominan, maka tidak boleh mengadakan perjanjian damai.”

Keterangan para ulama ini menunjukkan bahwa ayat 61 surat Al-Anfal ini telah mansukh (pendapat pertama), atau boleh berdamai dengan syarat orang kafir membayar jizyah (pendapat kedua), atau boleh berdamai dengan syarat membawa maslahat yang dominan bagi umat Islam, dan itu terjadi disaat posisi umat Islam lebih lemah dari musuh (pendapat ketiga). Dus, ayat ini tidak menunjukkan wajibnya mengadakan perjanjian damai dengan musuh. Juga, sama sekali tidak menunjukkan bahwa dasar hubungan umat Islam dengan kaum kafir adalah hubungan damai.

* Pihak yang menyatakan dasar hubungan umat Islam dengan kaum kafir adalah perdamaian, juga berdalil dengan firman Alloh tentang orang-orang munafiq :



وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَآءً فَلاَ تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَآءَ حَتَّى يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللهِ فَإِن تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَلاَتَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلاَ نَصِيرًا . إِلاَّ الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ أَوْ جَآءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَن يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ وَلَوْ شَآءَ اللهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلاً . سَتَجِدُونَ ءَاخَرِينَ يُرِيدُونَ أَن يَأْمَنُوكُمْ وَيَأْمَنُوا قَوْمَهُمْ كُلَّ مَارُدُّوا إِلَى الْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا فِيهَا فَإِن لَّمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُوْلاَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُّبِينًا

“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kalian menjadi sama dengan mereka. Maka janganlah kalian jadikan diantara mereka penolong-penolong kalian. Jika mereka berpaling, maka tawanlah dan bunuhlah mereka dimana saja kalian menjumpai mereka, dan janganlah kalian menjadikan seorangpun diantara mereka sebagai pelindung dan juga penolong.

Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kalian dan kaum tersebut telah terikat perjanjian damai atau orang-orang yang datang kepada kamu, sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kalian dan memerangi kaum mereka. Kalau Alloh menghendaki tentu Alloh memberi kekuasaan kepada mereka untuk menguasai kalian, lalu pastilah mereka memerangi kalian. Tetapi jika mereka membiarkan kalian dan tidak memerangi kalian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian, maka Alloh tidak memberi jalan kepada kalian untuk melawan dan membunuh mereka.

Kelak kalian akan mendapati kelompok yang lain, yang bermaksud supaya aman dari kalian dan aman dari kaumnya, setiap kali mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik) merekapun terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kalian dan tidak mau mengemukakan perdamaian kepada kalian serta tidak menahan tangan mereka untuk memerangi kalian maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dimana saja kalian menjumpai mereka dan merekalah yang Kami berikan kepada kalian alasan yang nyata untuk menawan dan membunuh mereka”. (QS. An-Nisa’: 89-91)

Para ulama menafsirkan ayat-ayat ini sebagai berikut :

a- Imam Abu Daud meriwayatkan dalam kitab Naskh-nya, juga Imam Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, An-Nuhas dan Al-Baihaqi dalam sunannya dari shahabat Ibnu Abbas, beliau berkata tentang ayat 89-91 An Nisa’,” Ayat ini telah dinaskh oleh ayat Al Bara’ah (QS. At Taubah :5).”

b- Imam Abdu Razaq, Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan dari Qatadah yang berkata,” Ayat ini telah dinaskh oleh firman Allah (Maka bunuhlah orang-orang musyrik di manapun kalian menemukan mereka…”, QS. At-Taubah :5).

c- Imam Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah dan Al Hasan yang berkata,”Telah dinaskh oleh Al Bara-ah.”

(4). Pihak yang menyatakan dasar hubungan umat Islam dengan kaum kafir adalah perdamaian, juga berdalil dengan firman Alloh :



لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ . إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ .

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. 60:8-9)



Jawaban:

Para ulama’ tafsir berselisih pendapat tentang makna ayat ini:

a- Imam Ibnu Zaid dan Qotadah serta sebuah riwayat dari Ibnu Syihab Al-Khofaji berpendapat ayat ini telah mansukh dengan ayat-ayat qital dalam surat At-Taubah dan ayat-ayat qital yang lain. Menurut mereka, berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi Islam bertolak belakang dengan perintah untuk memerangi mereka.

b- Imam Al-Jasash berpendapat, ayat ini adalah izin untuk berbuat baik kepada kafir dzimmi yang membayar jizyah kepada Imam. Beliau berkata :



وَقَوْلُهُ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ عُمُومٌ فِي جَوَازِ دَفْعِ الصَّدَقَاتِ إِلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ إِذْ لَيْسَ هُمْ مِنْ أَهْلِ قِتَالِنَا ، وَفِيهِ النَّهْيُ عَنِ الصَّدَقَةِ ِلأَهْلِ اْلحَرْبِ لِقَولِهِ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ ….

” Firman Allah (أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ) adalah keumuman bolehnya memberikan sadaqah kepada ahlu dzimah, karena mereka tidak memerangi kita. Ayat ini juga mengandung larangan memberikan sadaqah kepada orang kafir yang memerangi kita, berdasar firman Allah (إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ).”

c- Sebagian ulama tafsir —termasuk Imam Ibnu Katsir— berpendapat, ayat ini adalah izin dari Allah untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak turut atau mampu berperang, seperti kaum wanita dan anak-anak kafir. Menurut mereka, ayat ini muhkamah (tidak mansukh). Imam Ibnu Katsir berkata :



أي لاَ يَنْهَاكُمْ عَنِ ْالإِحْسَانِ إِلَى اْلكَفَرَةِ الَّذِينَ لاَ يُقَاتِلُونَكُمْ فِي الدِّينِ كَالنِّسَاءِ وَالضَّعَفَةِ مِنْهُمْ.

” Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada orang=orang kafir yang tidak memerangi kalian dalam agama, seperti kaum wanita dan orang-orang lemah di antara mereka.”

d- Imam Mujahid berpendapat, ayat ini adalah izin dari Allah untuk berbuat baik kepada kaum mukmin di Mekah yang belum berhijroh ke Madinah.

e- Sebagian ulama tafsir — termasuk imam Al Qurthubi, Ibnu ‘Arabi, Fakhrudin Al-Razi dan Jamaludin Al-Qasimi— berpendapat, ayat ini adalah rukhsoh (dispensasi) untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam. Ayat ini adalah dalil atas bolehnya berbuat baik kepada mereka, meskipun tidak boleh berwala’ kepada mereka. Pendapat ini merupakan pendapat yang kuat dan didukung oleh sebab turunnya :



عَنء أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَالَتْ أَتَتْنِي أُمِّي رَاغِبَةً فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آصِلُهَا؟ قَالَ نَعَمْ. قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِيهَا ( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ ).

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ قُرَيْشٍ إِذْ عَاهَدَهُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّي قَالَ نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ



Dari Asma’ bintu Abi Bakar ia berkata,” Ibuku mendatangiku dengan penuh kerinduan pada masa Rasulullah. Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ” Apakah saya boleh menyambung hubungan dengannya ?” Beliau menjawab,” Ya.”

Ibnu ‘Uyainah berkata,” Maka Allah menurunkan ayat (لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ).” Dalam riwayat lain :

” Ibuku yang masih musyrik datang mengunjungiku pada masa perjanjian damai dengan Quraisy (perjanjian Hudaibiyah). Maka aku meminta fatwa kepada Rasulullah. Aku bertanya,” Ibuku mengunjungiku dengan penuh kerinduan. Bolehkan aku menyambung silaturahmi ? Rasulullah menjawab,” Ya, sambunglah hubungan dengan ibumi.”

Imam Fakhrudien Ar-Razi mengatakan,” Maknanya Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada mereka, namun yang Allah larang adalah kalian berwala’ kepada mereka. Ini merupakan sebuah bentuk rahmah kepada mereka, karena kerasnya permusuhan mereka. Ayat ini menunjukkan bolehnya berbuat baik antara orang-orang musyrik dengan orang-orang Islam, sekalipun hubungan wala’ telah terputus.”

f- Imam Ibnu Jarir At-Thabari berpendapat, ayat ini tidak dimansukh, pun tidak dikhususkan boleh berbuat kepada golongan kafir tertentu (anak-anak dan wanita, atau ahli dzimah). Ayat ini berlaku umum, karena berbuat baik tidak identik dengan memberikan wala’. Beliau berkata :



وَأَوْلَى ْالأَقْوَالِ فِي ذَلِكَ بِالصَّوَابِ قَوْلُ مَنْ قَالَ عَنَى بِذَلِكَ لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِنْ جَمِيعِ أَصْنَافِ اْلمِلَلِ وَاْلأَدْيَانِ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتَصِلُوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيهِمْ ، إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَمَّ بِقَولِهِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم جَمِيعَ مَنْ كَانَ ذَلِكَ صِفَتُهُ فَلَمْ يُخَصِّصْ بِهِ بَعْضاً دُونَ بَعْضٍ ، وَلاَ مَعْنَى لِقَولِ مَنْ قَالَ ذَلِكَ مَنْسُوخٌ ِلأَنَّ بِرَّ اْلمُؤْمِنِينَ مِنْ أَهْلِ اْلحَرْبِ مِمَّنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَرَابَةُ نَسَبٍ، أَوْ مِمَّنْ لاَ قَرَابَةَ بَيَنَهُ وَلاَ نَسَبَ غَيْرُ مُحَرَّمٍ وَلاَ مَنْهِيُّ عَنْهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِي ذَلِكَ دِلاَلَةٌ لَهُ، أَوْ ِلأَهْلِ الْحَرْبِ عَلَى عَوْرَةٍِ ِلأَهْلِ اْلإِسْلاَمِ أَوْ تَقْوِيَّةٌ لَهُمْ بِكِرَاعٍ أَوْ سِلاَحٍ.

” Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan (لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم) adalah semua orang kafir dari seluruh agama yang ada, yang tidak memerangi umat Islam. Kalian boleh berbuat baik, menyambung hubungan dan berbuat adil kepada mereka.

Firman Allah Ta’ala (لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم) umum mencakup seluruh orang yang mempunyai sifat ini. Ayat ini tidak mengkhususkan golongan tertentu. Pun, tidak perlu ada pendapat yang menyatakan ayat ini mansukh ; karena perbuat baik kaum beriman keada orang kafir yang mempunyai hubungan nasab, ata tidak mempunyai hubungan kekerabatan dan nasab, adalah tidak haram dan tidak dilarang, selama hal itu tidak sampai menunjukkan kepada si kafir tersebut atau kaumnya yang kafir kepada rahasia umat Islam, atau menguatkan kaum kafir tersebut dengan persenjataan.”

Bila kita mengkaji pendapat para ulama tafsir ini, bisa disimpulkan bahwa :

- Ayat pertama menerangkan ; Alloh tidaklah melarang kaum muslimin berbuat baik dan adil kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin. Namun bukan berarti ayat itu perintah untuk tidak memerangi mereka. Sebab, berbuat baik tidak bertentangan dengan kewajiban memerangi mereka.

- Ayat kedua menerangkan : Allah melarang kaum muslimin memberikan sikap wala’, loyalitas, dukungan dan ketaatan kepada kaum kafir yang memerangi kaum muslimin. Namun juga bukan berarti, umat Islam tidak boleh berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Ada nash-nash lain yang menunjukkan kebolehan berbuat baik dan adil kepada mereka.

- Kedua ayat ini berbicara tentang dua golongan orang kafir ; kaum kafir yang memerangi umat Islam, dan kaum kafir yang tidak memerangi umat Islam. Meski demikian, perlakuan Islam kepada mereka sama : umat Islam boleh berbuat baik dan adil kepada mereka, umat Islam tidak boleh berwala’ kepada mereka dan umat Islam boleh memerangi mereka.

- Umat Islam berbuat baik dan adil kepada mereka, sebelum, ketika dan sesudah berperang. Sebelum berperang, umat Islam berbuat baik dan adil kepada mereka dengan mendakwahi mereka. Ketika berperang, umat Islam berbuat baik dan adil kepada mereka dengan ; tidak mencincang mayat, tidak membunuh perempuan dan anak-anak, dan adab-adab perang yang lain yang harus dijaga oleh umat Islam. Jika perang telah usai dengan kemenangan di tangan umat Islam, umat Islam tetap berbuat baik kepada mereka ; membuka peluang untuk membebaskan tawanan, menebus tawanan memberi makanan standar, memperlakukan dengan bauk serta adab-adab terhadp tawanan lainnya.

Dengan demikian jelas bahwa perintah untuk berbuat baik dan adil kepada orang-orang kafir, tidak bertentangan dengan perintah untuk memerangi mereka. Maka, pendapat ulama tafsir yang lebih benar —wallohu a’lam bish-shawab— adalah pendapat imam Ath-Thobari ; bahwa ayat tersebut berlaku umum, tidak mansukh dan tidak pula terkhususkan.

Kebolehan berbuat baik dan adil kepada orang-orang kafir, baik yang memerangi umat Islam maupun tidak, juga telah ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i. Beliau menyatakan :

” Menjaga hubungan dengan harta, berbuat kebajikan, berlaku adil, berbicara lembut dan surat-menyurat dengan hukum Alloh (surat dakwah), bukan termasuk bentuk berwala’ kepada orang-orang yang dilarang untuk memberikan perwala’an kepada mereka karena mereka memerangi umat Islam.

Alasannya, Alloh membolehkan untuk berbuat baik dan adil kepada orang-orang musyrik yang tidak memerangi umat Islam. Allah tidak mengharamkan (berbuat baik dan adil) kepada orang-orang musyrik yang memusuhi umat Islam. Alloh hanya menyebutkan mereka yang memusuhi, lalu Alloh melarang untuk berwala’ kepada mereka. Dan berwala’ tidaklah sama dengan berbuat baik dan adil.

Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam mengambil tebusan dari tawanan perang Badar. Abu ‘Izzah Al-Jumahi adalah salah seorang musyrik yang dibebaskan, padahal dia tekenal sangat memusuhi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam, baik dengan lisan maupun perbuatan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam juga membebaskan Tsumamah bin Utsal setelah perang Badar, padahal ia terkenal sangat memusuhi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pernah memerintahkan untuk membunuhnya, namun beliau justru membebaskannya setelah ia tertawan. Maka Tsumamah masuk Islam dan memboikot makanan penduduk Mekkah. Lalu penduduk Makkah meminta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam untuk memberi makanan kepada mereka, maka beliau mengabulkan permintaan mereka. Alloh Ta’ala berfirman :



وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“ Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan,76:8). Dan tawanan termasuk orang-orang yang memusuhi Alloh dan Rosul-Nya.”

Tidak Ada Paksaan Dalam Agama

(5). Pihak yang menyatakan dasar hubungan umat Islam dengan kaum kafir adalah perdamaian, juga berdalil dengan firman Alloh :



لآَإِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqoroh: 256)



وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِيْنَ

“ Dan jikalau Tuhanmu berkehendak, tentulah semua orang di muka bumi ini akan beriman. Maka apakah kamu hendak memaksa semua manusia untuk menjadi orang-orang beriman?” (QS. Yunus: 99)



Jawab :

Sebenarnya kedua ayat di atas tidak bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan bahwa (a)-sebab disyariatkannya jihad adalah adanya kekafiran, dan (b)- dasar hubungan kaum muslimin dengan umat lain adalah hubungan perang.

Para ulama berselisih pendapat tentang makna ayat di atas :

Pertama, Ayat tersebut telah mansukh, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah memaksa penduduk Arab memeluk Islam. Beliau hanya memberi mereka dua pilihan : masuk Islam atau perang. Sulaiman bin Musa berkata,” Ayat ini telah dihapus dengan turunnya ayat,”Wahai Nabi, perangilah orang-orang Kafir dan Munafiq. QS. At-Taubah :93”. Ini adalah pendapat sahabat Ibnu Mas’ud dan banyak ulama tafsir.

Kedua, Ayat tersebut tidak mansukh (dihapus), melainkan turun terkhusus untuk kalangan Ahli Kitab. Bagi mereka ada tiga pilihan ; masuk Islam, membayar jizyah atau perang. Berbeda dengan para penyembah berhala, yang hanya mempunyai dua pilihan ; masuk Islam atau perang (QS. At-Taubah :29). Pendapat ini adalah pendapat imam Asy-Sya’bi, Qotadah, Al-Hasan, dan Al-Dhohak. Berdasar sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh Zaid bin Aslam dari ayahnya, ia telah berkata,” Aku telah mendengar Umar bin Khottob berkata kepada seorang nenek Nasroni,” Masuklah engkau ke dalam Islam tentu akan selamat ! Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran.” Si nenek menjawab,” Saya sudah tua renta, kematian pun sudah dekat.” Maka Umar pun berkata,” Ya Allah saksikanlah.” Ia lalu membacakan ayat,”laa Ikrooha Fieddien.”

Ketiga, Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata,” Ayat ini turun atas kaum Anshor. Suatu ketika ada seorang wanita yang tidak memiliki anak, lalu dia berjanji bila dikaruniai anak akan ia Yahudikan. Ketika penduduk Bani Nadhir diusir dari Madinah, di antara mereka terdapat kalangan Anshor. Mereka mengatakan,” Kami tidak akan meninggalkan anak-anak kami.” Maka Allah ta’ala menurunkan ayat tersebut.

Keempat, Menurut imam As-Suddy, ayat ini turun berkenaan dengan seorang Anshor yang bernama Abu Husain. Dia memiliki dua orang anak laki-laki. Suatu ketika serombongan pedagang dari Syam datang di Madinah, dengan membawa minyak wangi. Ketika mereka hendak berangkat, mendadak kedua anak tersebut mendatangi mereka. Mereka mengajak keduanya memeluk agama Nasroni, sehingga keduanya pun masuk agama Nasroni. Mereka lantas berangkat bersama menuju Syam. Melihat kenyataan demikian, sang ayah mendatangi Rosulullah Shallalahu ‘alaihi wa salam dengan mengutarakan permasalahannya. Ia berharap Rosulullah Shallalahu ‘alaihi wa salam mengutus seseorang untuk mengembalikan kedua anaknya. Maka turunlah ayat tersebut.

Pada waktu itu Rosulullah Shallalahu ‘alaihi wa salam belum diperintahkan untuk memerangi Ahli Kitab. Rosulullah Shallalahu ‘alaihi wa salam berkata,” Semoga Allah menjauhkan keduanya. Keduanya termasuk orang yang pertama kali kafir.” Abu Husain kecewa karena Rosulullah Shallalahu ‘alaihi wa salam tidak mengabulkan permintaannya. Lalu Allah menurunkan ayat,” Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” An-Nisa : 65. Ayat ini menghapus ayat laa ikrooha fieddien. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam kemudian diperintahkan memerangi Ahlu Kitab, sebagaimana tertera dalam surat Al-Baro’ah.

Kelima, Orang kafir yang telah menyerah kalah dalam peperangan, tidak boleh dipaksa untuk memeluk Islam. Ia boleh tetap memeluk agamanya, namun membayar jizyah dan menetapi aturan hukum Islam, sebagai imbalan atas kebebasan beragama dan jaminan keamanan yang diberikan oleh kaum muslimin kepadanya.

Pernyataan “tidak ada paksaan dalam beragama” dengan dalil kedua ayat di atas, bisa dijawab sebagai berikut :

• Selama orang kafir bebas memilih antara tiga pilihan; masuk Islam, membayar jizyah dan perang, maka sebenarnya tidak ada paksaan untuk masuk Islam. Sehingga dasar hubungan perang atau disyariatkannya jihad, sama sekali tidak bertentangan dengan ayat-ayat yang menegaskan tidak ada paksaan dalam beragam.

Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Buraidah :



عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ….إِذَا لَقَيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلَ فَأَيَّتُهُنَّ أَجَابُوكَ فَاقْبِلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ

“ Apabila kamu menjumpai musuhmu dari orang-orang musyrik maka tawarkanlah kepada mereka salah tiga perkara, mana saja yang mereka pilih terimalah dan tahanlah diri kalian.”

• Islam mensyariatkan jihad untuk menyebarkan dakwah Islam, menyelamatkan umat manusia dari kekafiran dan kesyirikan, dan mengeluarkan mereka dari kegelapan dunia menuju cahaya dunia dan akhirat. Tujuan peperangan melawan orang-orang kafir adalah menundukkan mereka di bawah kekuasaan kaum muslimin dan syari’at Islam, bukan untuk memaksa setiap individu mereka untuk merubah agama mereka



Oleh karenanya, jihad dalam Islam bertujuan untuk menghilangkan hambatan politik, ekonomi, dan sosial yang menghalangi tersebar dan sampainya ajaran Islam kepada umat manusia di seluruh penjuru dunia. Jika dakwah Islam tidak akan sampai kepada mereka kecuali dengan menghilangkan berbagai pemerintahan yang mengendalikan sistem politik, ekonomi dan sosial yang menghalangi dakwah,tiada pilihan lain umat Islam harus menghunus senjata untuk menghadapi berbagai pemerintahan penghalang dakwah ini. Mereka diperangi, sampai menyerah dan membuka pintu bagi dakwah Islam untuk sampai kepada rakyat dengan bebas dan benar.

Jika sejak awal mereka membuka pintu agar dakwah Islam yang benar dan bebas sampai kepada rakyat, tentulah penggunaan kekerasan senjata tidak diperlukan. Islam datang untuk membangun, bukan merusak.

Persoalannya, berbagai pemerintahan kafir di dunia memperbudak rakyat mereka untuk tunduk beribadah kepada manusia, sebagai ganti dari tunduk beribadah kepada Allah Rabbul ‘Alamien. Mereka memperbudak manusia untuk memberikan ketaatan dan ketundukan penuh kepada sistem dan aturan buatan manusia, sebagai ganti dari ketundukan dan ketaatn kepada syariat Allah. Mereka menyebar luaskan ajaran dan sistem kekufuran, menyebarluaskan distorsi ajaran Islam, dan menutup-nutupi serta menghalangi sampainya ajaran Islam yang benar kepada rakyat.

Islam yang sampai dan dikenal oleh rakyat negara-negara kafir, adalah Islam versi pemerintahan kafir mereka ; Islam versi orientalis dan musuh-musuh Islam yang memendam kebencian abadi kepada Islam. Islam yang sebenarnya ;Islam menurut Al-Qur’an dan As-sunah; sengaja ditutup-tutupi, penyebarannya dihalangi secara sistematis.

Jihad disyariatkan untuk meruntuhkan tembok penghalang sampainya dakwah Islam yang benar kepada rakyat negara-negara kafir tersebut. Bila tembok penghalang telah menyerah, kalah dan runtuh, rakyat mereka tidak dipaksa untuk masuk Islam. Mereka diberi kebebesan ; memeluk Islam atau tetap pada agama semula, dengan konskuensi membayar jizyah dan mentaati aturan kehidupan Islami. Sebagai balasannya, mereka merasakan jaminan keamanan dan kebebasan beragama.

Inilah fakta sejarah Islam yang telah terealisasikan selama seribu tahun lebih. Masa nubuwah, Khulafa’ Rasyidun, daulah Umawiyah, daulah Abbasiyah, daulah Mamalik, daulah Ayubiyah, daulah Murabithun, daulah Muwahidun dan daulah Utsmaniyah, menjadi bukti tak terbantahkan.

Tak pernah terbukti dalam sejarah, setelah mengalahkan musuh, umat Islam memaksa musuh untuk memeluk Islam. Justru, yang terbukti adalah sebaliknya. Kaum Salibis dan zionis yang mengangkat semboyan “cinta kasih”, membantai kaum jutaan muslimin yang menolak masuk agama Nasrani. Tragedi pembantaian terhadap kaum muslimin di Andalus, Palestina, Bosnia, Ambon-Maluku Utara-Poso dan beberapa penjuru dunia lainnya, membuktikan kaum kafir tidak mengenal kaedah “tidak ada paksaan dalam beragama.” Mereka hanya mengenal kaedah “masuk agama (sistem) kami atau kami bunuh”.

Islam mensyariatkan jihad, bukan untuk memaksa orang kafir agar memeluk Islam. Jihad disyariatkan untuk menghilangkan penghalang sampainya dakwah Islam yang benar kepada mereka. Dengan menangnya Islam dan tegaknya hukum Islam, mereka bebas memilih ; masuk Islam atau tetap pada agama semula dengan syarat tunduk pada hukum negara Islam. Dus, jihad bukan berarti memaksa mereka untuk masuk Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar